UNDANG-UNDANG
NO.2/2017 JASA KONSTRUKSI
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya membenahi iklim usaha jasa
konstruksi dengan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa
Konstruksi menjadi undang-undang (UU) No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi
dalam Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR
Fahri Hamzah, Kamis (15/12). UU Jasa Konstruksi terbaru ini memiliki beberapa
poin penting yang akan menggantikan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18
Tahun 1999 yang sudah berlaku kurang lebih selama 17 tahun.
Menteri Hukum dan
HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang
Jasa Konstruksi dalam Sidang Paripurna mengatakan bahwa RUU tentang Jasa
Konstruksi ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada
seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan RUU serta mengapresiasi
Pimpinan serta Anggota DPR RI karena telah memberikan perhatian penuh selama
berlangsungnya pembahasan RUU Jasa Konstruksi. "Kiranya, niatan baik kita
untuk kepentingan dan kemajuan bangsa-negara demi NKRI bisa terwujud dan
didukung oleh seluruh rakyat Indonesia," katanya. Turut hadir dalam Sidang
Paripurna tersebut Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti dan Direktur Jenderal
Bina Konstruksi Yusid Toyib mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang
tengah berada di Aceh mendampingi Presiden RI Joko Widodo.
UU
Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017 yang baru disahkan ini terdiri dari 14 Bab dan
106 pasal telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU
Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,
UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23/2004
tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya. Menurutnya, tantangan
kedepan terhadap perkembangan jasa konstruksi mendorong
dilakukannya revisi RUU, mengingat industri konstruksi Indonesia yang sangat
dinamis dan perlu adanya pengaturan terhadap rantai pasok, system
delivery dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi.
Sementara
itu Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis mengatakan bahwa RUU Jasa
Konstruksi yang menjadi inisiatif DPR RI telah dibahas bersama pemerintah sejak
27 Februari 2016 dan pemerintah telah menyampaikan 905 Daftar Inventaris
Masalah (DIM). Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim
Perumus (Timus) secara intensif serta menghasilkan rumusan yang disepakati
bersama pemerintah.
Substansi Penting UU Jasa
Konstruksi
RUU
Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR
tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.
Ada
beberapa substansi penting dalam UU Jasa Konstruksi yang disepakati antara
Pemerintah dan DPR-RI, antara lain:
1.
Adanya
pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi
2.
Menjamin
terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan
terbuka melalui pola persaingan yang sehat
3.
Meningkatnya
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan
dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa
konstruksi
4.
Lingkup
pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan
mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan
bangunan
5.
Adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan
jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan.
Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam
melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru
tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul
kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia
jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi
6.
Perlindungan
bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk
pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar
remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi
7.
Adanya
jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi
8.
Mewujudkan
jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar