Peraturan Menteri No. 7/2019
Pengadaan Jasa Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi
Pada
pertengahan bulan Maret tahun 2019, setelah sekian lama akhirnya Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri
(Permen) No. 07/PRT/M/2019 yang menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
(PU) No. 7 2011 dan 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia. Peraturan Menteri tersebut sebenarnya sangat
ditunggu-tunggu terutama oleh pelaku pengadaan, karena hal tersebut sebagai
dasar pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi. Peraturan Menteri
yang telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 itu, ditetapkan
pada tanggal 20 Maret 2019 dan diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019.
Perubahan penting yang paling
signifikan pada Peraturan Menteri tersebut terletak pada batasan untuk
Kualifikasi Usaha Kecil, Menengah dan Besar, baik untuk Pekerjaan Konstruksi
maupun Jasa Konsultansi Konstruksi. Pada pasal 3 ayat 3 di Peraturan Menteri
ini disebutkan bahwa peraturan ini digunakan sebagai dasar untuk Kementerian
dan Lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN. Jadi pada prinsipnya,
Peraturan Menteri ini mutlak digunakan untuk APBN.
Khusus untuk APBD, dapat menjadikan
Peraturan Menteri ini sebagai ACUAN dalam menyusun standar
Dokumen Pemilihan yang berarti Dokumen Pemilihan tersebut tidak boleh keluar
dari batasan Peraturan Menteri ini. Termasuk dalam penetapan kualifikasi Badan
Usaha untuk Pekerjaan Konstruksi antara lain;
·
Ditetapkan
batasan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai sampai 10 Milyar ditentukan hanya
untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi USAHA KECIL,
·
Sedangkan,
untuk Pekerjaan Konstruksi senilai 10 hingga 100 Milyar ditentukan hanya untuk
pelaksana konstruksi dengan kualifikasi USAHA MENENGAH yang Kemampuan Dasarnya
(KD) memenuhi syarat, dan
·
Untuk
Pekerjaan Konstruksi senilai diatas 100 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana
konstruksi dengan kualifikasi USAHA BESAR dengan Kemampuan Dasar yang memenuhi
syarat.
Sedangkan, untuk Jasa Konsultansi Konstruksi penetapan
kualifikasinya antara lain;
·
Pekerjaan
Jasa Konsultansi Konstruksi yang pengerjaannya senilai sampai 1 Milyar
diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan
kualifikasi USAHA KECIL,
·
Pekerjaan
Jasa Konsultansi Konstruksi senilai diatas 1 Milyar sampai 2,5 Milyar
diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha dengan kualifikasi USAHA MENENGAH, dan
·
Untuk
pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi diatas 2,5 Milyar ditentukan untuk pelaku
usaha dengan kualifikasi USAHA BESAR.
Tujuan diberlakukannya regulasi
tersebut sesungguhnya agar Pengadaan Jasa Konstruksi yang memenuhi tata nilai
pengadaan dan kompetitif mempunyai peran penting bagi ketersediaan
infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan
pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah,
Kementerian/Lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini
dengan Peraturan Menteri yang telah berlaku.
Seperti yang tercantum pada pasal 99
Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2019 bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU)
No. 07/PRT/M/2011 dan 31/PRT/M/2015 telah DICABUT dan
dinyatakan TIDAK BERLAKU lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar