Rabu, 16 Oktober 2019

PERMEN PU NO.07/2019


Peraturan Menteri No. 7/2019 Pengadaan Jasa Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi
            Pada pertengahan bulan Maret tahun 2019, setelah sekian lama akhirnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 07/PRT/M/2019 yang menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 7 2011 dan 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Peraturan Menteri tersebut sebenarnya sangat ditunggu-tunggu terutama oleh pelaku pengadaan, karena hal tersebut sebagai dasar pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi. Peraturan Menteri yang telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 itu, ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2019 dan diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019.
            Perubahan penting yang paling signifikan pada Peraturan Menteri tersebut terletak pada batasan untuk Kualifikasi Usaha Kecil, Menengah dan Besar, baik untuk Pekerjaan Konstruksi maupun Jasa Konsultansi Konstruksi. Pada pasal 3 ayat 3 di Peraturan Menteri ini disebutkan bahwa peraturan ini digunakan sebagai dasar untuk Kementerian dan Lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN. Jadi pada prinsipnya, Peraturan Menteri ini mutlak digunakan untuk APBN.
            Khusus untuk APBD, dapat menjadikan Peraturan Menteri ini sebagai ACUAN dalam menyusun standar Dokumen Pemilihan yang berarti Dokumen Pemilihan tersebut tidak boleh keluar dari batasan Peraturan Menteri ini. Termasuk dalam penetapan kualifikasi Badan Usaha untuk Pekerjaan Konstruksi antara lain;
·         Ditetapkan batasan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai sampai 10 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi USAHA KECIL,
·         Sedangkan, untuk Pekerjaan Konstruksi senilai 10 hingga 100 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi USAHA MENENGAH yang Kemampuan Dasarnya (KD) memenuhi syarat, dan
·         Untuk Pekerjaan Konstruksi senilai diatas 100 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi USAHA BESAR dengan Kemampuan Dasar yang memenuhi syarat.
Sedangkan, untuk Jasa Konsultansi Konstruksi penetapan kualifikasinya antara lain;
·         Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi yang pengerjaannya senilai sampai 1 Milyar diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi USAHA KECIL,
·         Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi senilai diatas 1 Milyar sampai 2,5 Milyar diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha dengan kualifikasi USAHA MENENGAH, dan
·         Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi diatas 2,5 Milyar ditentukan untuk pelaku usaha dengan kualifikasi USAHA BESAR.

            Tujuan diberlakukannya regulasi tersebut sesungguhnya agar Pengadaan Jasa Konstruksi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Kementerian/Lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini dengan Peraturan Menteri yang telah berlaku.
            Seperti yang tercantum pada pasal 99 Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2019 bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 07/PRT/M/2011 dan 31/PRT/M/2015 telah DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar