PERATURAN
PRESIDEN NO.16/2018 JASA KONSTRUKSI
Dengan pertimbangan bahwa
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Perpres Nomor 4 Tahun 2015 masih terdapat kekurangan dan belum menampung
perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan
Barang/Jasa yang baik, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas
dasar pertimbangan tersebut, pada 16 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (tautan: Perpres Nomor 16 Tahun 2018).
Dalam
Perpres ini disebutkan, bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing
b. Pengadaan Langsung
c. Penunjukan Langsung
d. Tender Cepat
e. Tender.
·
E-purchasing sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,
dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah
tercantum dalam katalog elektronik.
·
Sedangkan
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),
·
Penunjukan
Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
·
Adapun
Tender Cepat sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal:
a. spesifikasi dan volume pekerjaannya
sudah dapat ditentukan secara rinci
b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi
dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia
·
Tender sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam
hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud
dalam keadaan tertentu.
“Metode
evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan
dengan: a. Sistem Nilai; b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau c. Harga
Terendah,” bunyi Pasal 39 Perpres ini.
Adapun
Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi, menurut Perpres ini, terdiri atas:
a.
Seleksi
b.
Pengadaan Langsung
c.
Penunjukan Langsung.
Seleksi
sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi
bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sedangkan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa
Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah), dan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk
Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu.
“Dalam
hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana
dimaksud , diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali,” bunyi Pasal 41
ayat (6) Perpres ini.
Metode
evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi, menurut Perpres ini, dilakukan
dengan: a.Kualitas dan Biaya; b. Kualitas; c. Pagu Anggaran; atau d. Biaya
Terendah.
Swakelola
Menurut
Perpres ini, pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan: a. PA
(Pengguna Anggara)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan pegawai
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli; b. Penggunaan
tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim
Pelaksana; dan c. Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia,
dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini
Untuk
pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan ketentuan: a. PA/ KPA melakukan
kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain
pelaksana Swakelola; dan b. PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim
Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama sebagaimana.
Adapun
pelaksanaan Swakelola tipe III, menurut Perpres ini, dilakukan berdasarkan
Kontrak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pimpinan Ormas (Organisasi
Kemasyarakatan). Dan untuk pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan
Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.
“Pembayaran
Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,”
bunyi Pasal 48 Perpres ini.
Tender
Menurut
Perpres ini, pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi:
a. Pelaksanaan
Kualifikasi
b. Pengumuman dan/atau Undangan
c. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemiliha
d. Pemberian Penjelasan
e. Penyampaian Dokumen Penawaran
f. Evaluasi Dokumen Penawaran
g. Penetapan dan Pengumuman Pemenang
h. Sanggah
“Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi
ditambahkan tahapan Sanggah Banding,” bunyi Pasal 50 ayat (2) Perpres ini.
Pelaksanaan
pemilihan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres in, untuk Seleksi Jasa
Konstruksi dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan
biaya setelah masa sanggah selesai.
Adapun
pemilihan melalui Tender Cepat dilakukan dengan ketentuan:
a.
peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia
b.
peserta hanya memasukkan penawaran harga
c.
evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
d.
penetapan pemenang berdasarkan penawaran terendah.
Üntuk pengadaan lansung dilakukan:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi atau
b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi
serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk pengadaan langsung
yang menggunakan SPK.
“Pemilihan
dapat dilakukan setelah RUP diumumkan,” bunyi Pasal 50 ayat (9) Perpres ini. Untuk
barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, menurut
Perpres ini, pemilihan dapat dilaksanakan setelah:
a.
penetapan Pagu AnggaranK/L
b.
Persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Perpres ini juga menegaskan, pengadaan Barang/Jasa yang
dilaksanakan di luar negeri berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan,
pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa menyesuaikan dengan ketentuan ketentuan
pengadaan Barang/Jasa di negara setempat.
“Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 94 Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada 22 Maret 2018 itu. (Pusdatin/ES)”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar