PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA,
PENYEDIA JASA, AUDITOR, PENJELASAN 5W+1H DALAM BIDANG KONSTRUKSI
SOAL :
1. Pengguna jasa
2. penyedia jasa
3. auditor
·
Penjelasan tentang pengguna jasa
Ada beberapa definisi
tentang pengguna jasa antara lain :
Pengguna Jasa (1) adalah setiap
orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk
angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992
Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (2) adalah setiap
orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan
orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (3) adalah orang
perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek
yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun
1999 Tentang Jasa Konstruksi).
Pengguna Jasa (4) adalah setiap
orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik
untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun
2007 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (5) adalah
perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.”
(Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang
menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi
tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak atas
penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi
pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang
pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa
konstruksi.
·
Penjelasan tentang penyedia jasa
Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah
untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha
- Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan
manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
- Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai
Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas,
dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun;
- Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan
fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
- Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan
kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama
operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang
mewakili kemitraan tersebut;
- Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil,
kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
- Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung
Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
- Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa
Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a.
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak
5 (lima) paket pekerjaan
b.
untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
- jumlah paket yang sedang
dikerjakan.
- jumlah paket pekerjaan
terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5
(lima) tahun terakhir.
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak
untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia
Barang/Jasa;
- sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK
Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila
ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak)
paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
- Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak;
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam
- memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau
dengan jasa pengiriman; dan
- menandatangani Pakta Integritas.
·
Penjelasan tentang auditor
Audit secara umum
merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara
objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain.
Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah
ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan
mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J.
Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979)
sebagai
1. Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi
bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2. Dilakukan oleh auditor yang bebas
(independent)
3. Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab
beberapa pertanyaan :
I.
Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang
ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
II.
Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk
mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
III.
Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau
pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta
melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan
perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum mencakup
1. Kegiatan
audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2. Pengkajian
secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam
objek yang akan diaudit.
3. Diperlukan
bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang
harus dikumpulkan oleh auditor
4. Ada
kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan
standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana
harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab
masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan
telah dilakukan dengan benar atau menyimpang
5. Ada
kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
Tahap audit proyek adalah
1. Survey
pendahuluan
2. Mengkaji
dan menguji sistem pengendalian manajemen
3. Pemeriksaan
terinci
4. Penyusunan
laporan
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar
aspek utama :
1. Organisasi,
otorisasi, dll
2. Perencanaan
dan jadwal
3. Kemajuan
pelaksanaan pekerjaan
4. Mutu
barang dan pekerjaan
5. Administrasi,
pembelian dan jasa
6. Engineering
7. Konstruksi
8. Anggaran,
pendanaan, akuntansi, dll
9. Perundang-undangan
dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek
1. Misi
proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai
diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2. Dukungan
dari pimpinan teras
3. Perencanaan
dan jadwal
4. Konsultasi
dengan pemilik proyek
5. Personil
6. Kemampuan
teknis
7. Acceptance
dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan
sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8. Pemantauan,
pengendalian, dan umpan balik
9. Komunikasi
untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara
para peserta proyek
10. Troble
shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum
permasalah terjadi.
Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan
mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa
sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar
pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan
bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan
review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan
dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.