PENYEBAB PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 DI BENTUK
PENYEBAB PERPRES NOMOR 16
TAHUN 2018 DI BENTUK
Tata pemerintahan yang baik dan bersih adalah
seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan
yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal
dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government,
maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan
pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan
peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen), serta menjamin terjadinya
interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara
adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Peningkatan kualitas pelayanan
publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu
didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan
negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas
serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa
yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari
segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan
pelayanan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Presiden
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan
pedoman pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana,
jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik. Pengaturan
mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden
ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif, efisiensi
belanja negara, dan percepatan pelaksanaan APBN/ APBD. Langkah-langkah
kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini,
meliputi:
a.
peningkatan penggunaan produksi Barang/Jasa dalam negeri yang sasarannya untuk
memperluas kesempatan kerja dan basis industri dalam negeri dalam rangka
meningkatkan ketahanan ekonomi dan daya saing nasional;
b.
kemandirian industri pertahanan, industri alat utama sistem senjata (Alutsista)
dan industri alat material khusus (Almatsus) dalam negeri;
c.
peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, koperasi kecil dan kelompok
masyarakat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
d.
Perhatian terhadap aspek pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup secara arif untuk menjamin terlaksananya pembangunan
berkelanjutan;
e.
Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik;
f.
Penyederhanaan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan
keputusan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. Peningkatan
profesionalisme, kemandirian, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam
perencanaan dan proses Pengadaan Barang/Jasa;
h.
Peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
i.
Penumbuhkembangan peran usaha nasional;
j.
Penumbuhkembangan industri kreatif inovatif, budaya dan hasil penelitian
laboratorium atau institusi pendidikan dalam negeri;
k.
Memanfaatkan sarana/prasarana penelitian dan pengembangan dalam negeri;
l.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk di Kantor Perwakilan Republik Indonesia; dan
m.
Pengumuman secara terbuka rencana dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di
masing-masing Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Pemerintah Daerah/Institusi
lainnya kepada masyarakat luas.
Baru saja Presiden dan DPR-RI menyelesaikan
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 16 Tahun 2018, sebagai pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Perpres PBJ telah ditandatangani oleh Presiden Joko
Widodo pada tanggal 16 Maret 2018 dan telah diundangkan pada tanggal 22 Maret
2018 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Yasonna
H. Laoly. (Perpres No 16 tahun 2018 dan klik di sini) dan akan berlaku
efektif bulan Juli 2018.
Pemerintah dalam revisi PBJ ini memberi prioritas
kepada penyedia barang dan jasa yang memiliki produk lokal dan para pelaku
usaha kecil menengah (UKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam Perpres No 16 tahun 2018 ini terdapat 227 perubahan atas Perpres
sebelumnya.
Harapannya Perpres PBJ terbaru ini akan
mengantarkan PBJ yang lebih baik dan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya,
sehingga korupsi dapat dihentikan atau setidaknya diminimalisasi. Reformasi PBJ
untuk memperbaiki kualitas layanan publik, mengembangkan perekonomian lokal,
dan meningkatkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan yang harus terus
menerus diperkuat dan ditingkatkan.
Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, revisi beleid (kebijakan) ini
dilakukan untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang
belum sesuai dengan harapan. Reformasi pengadaan terus diupayakan oleh
pemerintah untuk mengurangi terjadinya kesalahan maupun praktik kecurangan
dalam pelaksanaan PBJ. Pasalnya, dewasa ini kasus inefisiensi, moral
hazard, bahkan perilaku koruptif masih terjadi dalam pengadaan barang
dan jasa pemerintah yang begitu massif dan berjamaah.
PBJ Paling Rawan Korupsi
Perpres PBJ menjadi titik paling rawan korupsi di
Indonesia, sekitar 80% korupsi PBJ oleh oknum penguasa dan pengusaha
termasuk oknum legislatif (sebut misalnya Proyek Pengadaan Al-Quran, E-KTP,
Pesawat Terbang, Buku dll) sampai kepada proyek-proyek kecil PBJP kabupaten dan
kota seluruh Indonesia. Pada tahun 2017 misalnya, ada sekitar 241 kasus korupsi
terkait dengan PBJ, jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 195 kasus.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kasus-kasus korupsi PBJ, ada 11 modus. Di antaranya yakni penyalahgunaan anggaran sebanyak 67 kasus, mark up 60 kasus, kegiatan proyek fiktif 33 kasus dan penyalahgunaan wewenang 26 kasus. Baca juga: Tren Modus Korupsi 2017 versi ICW Total kerugian negara akibat korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2017 mencapai Rp 1,5 triliun. Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa menjerat kepala daerah, legislator, para SKPD hingga korporasi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kasus-kasus korupsi PBJ, ada 11 modus. Di antaranya yakni penyalahgunaan anggaran sebanyak 67 kasus, mark up 60 kasus, kegiatan proyek fiktif 33 kasus dan penyalahgunaan wewenang 26 kasus. Baca juga: Tren Modus Korupsi 2017 versi ICW Total kerugian negara akibat korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2017 mencapai Rp 1,5 triliun. Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa menjerat kepala daerah, legislator, para SKPD hingga korporasi.
Sosialisasi massif Perpres PBJ sangat penting
Sehubungan dengan berubahnya beberapa kali aturan
atau regulasi PBJ ini, maka pemerintah melalui LKPP termasuk pers atau media
cetak, elektronik, dan online, perlu melakukan sosialisasi massif atas Perpres
PBJ yang baru ini, agar pelaku PBJ dan masyarakat memahami secara komprehensif,
guna tidak terjadi kesalahpahaman atau kelalaian dalam penerapannya.
Selain sosialisasi kepada pelaku dan/atau pelaksana
proyek PBJ (penguasa dan pengusaha), juga paling penting adalah sosialisasi
kepada para penegak hukum itu sendiri. Agar lebih memahami petunjuk-petunjuk
dan modus korupsi dalam PBJ atau yang berpotensi terjadinya unsur-unsur
korupsi, kolusi dan nepotisme.
Lebih penting lagi sebenarnya adalah K/L/SKPD atau
gubernur, bupati dan wali kota perlu melakukan kerja sama dengan pihak penegak
hukum dalam proses tender dan pelaksanaan
proyek sampai selesai, termasuk monitoring dan evaluasi harus kuat termasuk
dari LSM, pers, dan masyarakat lainnya. Masyarakat harus cerdas dan kritis
menyikapi proyek-proyek PBJ ini.
Bila perlu LKPP atau bisa melalui pemerintah
daerah, memberi atau membuka ruang kepada masyarakat untuk ikut serta dalam
sosialisasi. Ini sangat penting, agar masyarakat bisa melakukan monitoring dan
pemantauan dengan benar. Hanya dengan cara ini, perbuatan korupsi oleh penguasa
dan pengusaha bisa diantisipasi.
Apalagi dalam Perpres PBJ yang baru ini banyak
perubahan penting yang ada di dalamnya. Memang regulasi PBJ yang baru lebih
sederhana dibanding regulasi PBJ sebelumnya, maka lebih mudah dipahami. Dalam
perpres ini juga diatur tentang swakelola tipe baru, penyelesaian sengketa,
kontrak yang lebih mudah, perubahan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta
perubahan batas pengadaan langsung untuk jasa dan lainnya.
Juga memperkenalkan istilah baru dengan mengubah
istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah
baru tersebut di antaranya adalah "lelang" menjadi
"tender", ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, dan
K/L/D/I menjadi K/L/SKPD. Setidaknya terdapat sepuluh perubahan penting dalam
Perpres PBJ yang baru, dibandingkan Perpres No.54 Tahun 2010 beserta
perubahannya.
Kapan Perpres PBJ berlaku?
Pemberlakuannya efektif bulan Juli 2018, namun
dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
1.
Untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan
sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya.
Ini berarti semua pengadaan yang dilaksanakan pada tahun ini (2018) masih tetap menggunakan aturan yang lama.
Ini berarti semua pengadaan yang dilaksanakan pada tahun ini (2018) masih tetap menggunakan aturan yang lama.
2.
Untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan
sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres ini. Berarti, semua
pengadaan tahun 2019 sudah wajib menggunakan Perpres 16 Tahun 2018.
3.
Kontrak yang telah ditandatangani tetap berlaku dan
berpedoman kepada Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya hingga berakhirnya
kontrak. Termasuk apabila ada pekerjaan multiyears yang baru
ditandatangani pada tahun 2018 dan berakhir pada tahun 2020, maka tahun 2019
tidak perlu melakukan perubahan kontrak untuk mengikuti Perpres ini.
4.
Namun pekerjaan yang akan dilaksanakan secara
swakelola, pekerjaan yang dilaksanakan melalui agen pengadaan, perencanaan
pengadaan untuk Tahun 2019, dan pengadaan khusus (keadaan darurat, pengadaan di
luar negeri, pengadaan di BLU, pengadaan berdasarkan tarif yang sudah
dipublikasikan, pengadaan berdasarkan praktik bisnis yang sudah mapan,
pengadaan yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan, penelitian,
tender/seleksi internasional, dan yang menggunakan anggaran pinjaman/hibah luar
negeri), maka sudah dapat menggunakan Perpres ini sejak diundangkan.
Baca Penjelasan Kapan Perpres 16/2018 tentang PBJ
diberlakukan? Klik di sini. Atau baca Aturan
Turunan dari Perpres 16 Tahun 2018 klik di sini.
Perjalanan Panjang Perubahan Keppres dan Perpres
PBJ (Regulasi Lengkap PBJ)
1.
Keputusan Presiden (Keppres) Republik
Indonesia. Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Megawati Soekarnoputri).
2.
Keputusan Presiden (Keppres) Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Presiden Megawati Soekarnoputri).
3.
Peraturan Presiden (Perpres) No . 54
Tahun 2010 Pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).
4.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang
Yudhoyono).
5.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70
Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).
6.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Tentang
Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
7.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang
petunjuk teknis Nomor 70 Tahun 2012 (dicabut dan diganti dengan Perka LKPP
Nomor 14 tahun 2012).
8.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres
No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
9.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Unit Layanan Pengadaan.
10.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Standar Dokumen Pengadaan; SDB Penunjukan Langsung, SDB Pengadaan Langsung, SDB
Jasa Lainnya, SDB Jasa Konsultan ICB, SDB Jasa Konsultan Perorangan. SDB Jasa
Konsultan Badan Usaha, SDB Pekerjaan Konstruksi, SDB Pengadaan Barang.
11.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang
E-Tendering
12.
Peraturan Kepala LKPP No 11 tahun 2014 tentang Whistleblowing
System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
13.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 Tentang
Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
14.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2014 Tentang
Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi
15.
Peraturan Presiden (Perpres) No.
84 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam
Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
(Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).
16.
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 172 Tahun 2014 Tentang. Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan. Barang/Jasa Pemerintah
(Presiden Joko Widodo).
17.
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 4 Tahun 2015 Tentang. Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun. 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Presiden Joko Widodo)
18.
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 16 Tahun 2018 sebagai pengganti Perpres No. 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Joko
Widodo).
Oleh sebab itu dalam bidang
persampahan di Indonesia, kami mengharapkan K/L/SKPD dan/atau gubernur,
bupati/wali kota sebagai pemilik pekerjaan atau pelaksana PBJ di bidang
persampahan, baik fisik maupun nonfisik. Untuk memperhatikan dengan benar
Perpres PBJ yang baru ini, khususnya penggunaaan atau pengadaan prasarana dan
sarana persampahan, agar memberi prioritas pada karya anak bangsa (produksi lokal
Indonesia), sebagaimana amanat regulasi PBJ ini untuk mendahulukan teknologi
atau hasil produk lokal dan bukan mendahulukan produk asing, pula mengutamakan
para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah dari pada pengusaha besar atau konglomerasi terlebih perusahaan
asing.
Terpenting pula harus memperhatikan dan taat pada
azas manfaat dari prasarana dan sarana persampahan yang diadakan tersebut,
jangan asal mengadakan saja, ahirnya barang tersebut jadi mubadzir. Belajarlah
dari kesalahan di masa lalu.
Paling urgent adalah pengelola tender PBJ
harus ahli dan lolos kompetensi dalam PBJ dengan benar, bukan karena faktor
kedekatan person dengan penguasa. Jangan pula ada pengelola tender tidak
memahami pekerjaannya sendiri, ini juga banyak terjerat korupsi karena tidak
paham masalah PBJ. Para oknum pejabat pusat dan daerah, jangan lagi
mempermainkan jabatan dan kekuasaan atau kewenangan yang bisa merugikan rakyat
dan menghambat jalannya pembangunan nasional.
Ingat bahwa Undang-undang Tipikor bisa menghadang
atau menjerat bila dalam pelaksanaan PBJ ini tidak taat pada faktor azas
manfaat dan terjadi penyalahgunaan wewenang. Karena unsur korupsi bukan saja
terjadi atas terjadinya kerugian uang negara. Ini harus dipahami dengan benar
oleh pelaksana atau pejabat PBJ yang bersangkutan.
PENYEDIA JASA 5W+1H/5M
PENYEDIA JASA
5W+1H/5M Definisi penyedia barang jasa : Penyedia barang jasa adalah
istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. Dalam
pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa
wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
2. Memiliki
keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan
Barang/Jasa.
3. Memperoleh
paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
4. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang
Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
5. Memiliki
sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
Pengadaan Barang Jasa.
6. Dalam hal
Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus
mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase
kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
7. Memiliki
Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan
Jasa Konsultansi.
8. Khusus
untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki
dukungan keuangan dari bank.
9. Khusus
untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa
Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket,
dengan ketentuan:
·
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan
·
untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua).
10. jumlah
paket yang sedang dikerjakan.
11. jumlah
paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir.
12. tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa.
13. sebagai
wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan
bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29
dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam
tahun berjalan;
14. Secara
hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
15. Tidak
masuk dalam Daftar Hitam
16. memiliki
alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman, dan
17. menandatangani
Pakta Integritas.
5W+1H DALAM
PERENCANAAN MANAJEMEN 1. PERENCANAAN
Menurut G.R.Terry unsur manajemen ada 4: POAC. Perencanaan pengawasan merupakan
unsur manajemen. Perencanaan adalah :
Keputusan untuk
waktu yang akan datang, apa yang akan dilakukan, kapan dilakukan dan siapa yang
akan melakuakan. Unsur administrasi ada 7 yaitu:
- Organisasi
adalah : Kumpulan orang yang saling kerjasama dan mempunyai tujuan yang sama.
- Manajemen adalah
: Pengaturan orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- Keuangan.
- Kepimpinan
adalah :Kemampuan seseorang untuk mengerakkan orang lain untuk berkerjasama
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
- Humas.
- Perbekalan.
- Tata usaha.
Organisasi terbagi
atas:
- Statis
- Dinamis.
Ada suatu target
yang akan dicapai yaitu program.
Di dalam suatu
perencanaana ada 5 W dan 1H yaitu:
- What, where,
who, when. why. 3 kegiatan yang dilakukan didalam perencanaan yaitu: Kegiatan
pokok apa yang akan dilakuakn secara langsung dikerjakan pada pencapaian tujuan
yang akan dicapai. Kegiatan yang menunjang aktivitas yang mendukung tujuan
teersebut. Kegiatan Veterial : kegiatan yang tidak menunjang tetapi tidak
sering dihindarkan yaitu: ppl dan pkl.
1. What : Apa yang
akan dilakukan atau dikerjakan. Dana sumber yang didapat. Dana apa yang akan
dihubungkan. Sdm. Sarana dan prasarana agar tercapai.
2. Where: Dimana
kita melakukan kegiatan. Berpegang kepada aspekbilitas (kemampuan untuk
menyelesaiakan diri ). Tersedianya tenaga kerja yang memenuhi berbagai
persyaratan guna menjamin kelancaran tugas.
3. When: Kapan
kita melakukan tugas. Kemampuan untuk mengelola waktu. Memilih waktu yang tepat
untuk mengisi waktu yang luang.
4. Who
Menganalisis kebutuhan tenaga kerja baik kuantitatif maupun kwlalitatif. Pola
pembinaan karier. Kebijaksanaan didalam pengolahan dan pengajian. Metode dan
teknik tentang pengadaan tenaga kerja yang akan dilaksanakan.
5. Why: Rencana
itu harus mempermudah suatu pekerjaan sehingga mudah dilaksanakan. Rencana itu
harus mempunyai rincian yang cermat. Perencanan bukan merupakan suatu tindakan
melainkan suatu proses. Suatu proses yang masih mempuyai suatu tindakan
–tindakan untuk menuju suatu tujuan. Tidak dibatasi atas startegi yang akan
dilakukan sebelum diambil suatu keputusan karena bisa saja terjadi
perubahan.
Contoh: GBHN.
Kebijakasanan untuk mencapai tujuan.
Manajemen
konstruksi adalah bagaimana sumber daya yang terlibat dalam proyek dapat
diaplikasikan secara tepat. Sumber daya dalam proyek konstruksi dikelompokkan
dalam 5M (manpower, material, mechines, money and method). Manajemen telah
banyak disebut sebagai “seni untuk merealisasikan pekerjaan melalui orang
lain”. Definisi ini mengandung arti bahwa para manajemen mencapai tujuan
organisasi melalui pengaturan orang lain untuk melaksanakan berbagai pekerjaan
yang diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaan – pekerjaan
itu sendiri.
Manajemen memang
mempunyai pengertian lebih luas dari pada itu, tetapi definisi tersebut
memberikan kenyataan bahwa manajemen berutama mengelola sumber daya manusia,
bukan material atau finansial. We are managing human resources. Selain
manajemen mencakup fungsi perencanaan (penetapan apa yang akan dilakukan),
pengorganisasian (perancangan dan penugasan kelompok kerja), penyusun
personalia (penarikan, seleksi, pengembangan pemberian kompensasi dan penilaian
prestasi kerja), pengarahan (motivasai, kepemimpinan, integritas, dan
pengelolaan konflik) dan pengawasan.
Model 5 M Berikut adalah isi model dari 5 M :
Man (Manusia) Man atau manusia merupakan model 5 m yang merujuk pada manusia
sebagai tenaga kerja. Machines (Mesin) Machines atau mesin merujuk pada mesin
sebagai fasilitas/alat penunjang kegiatan perusahaan baik operasional maupun
nonoprasional. Money (Uang/Modal) Uang dalam hal ini adalah merujuk pada uang
sebagai modal untuk pembiayaan seluruh kegiatan perusahaan. Method
(Metode/Prosedur) Yang keempat adalah method atau prosedur yang merujuk pada
metode/prosedur sebagai panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan. Materials
(Bahan baku) Dan yang terakhir adalah material atau bahan baku yakni merujuk
pada bahan baku sebagai unsur utama untuk diolah sampai menjadi produk akhir
untuk diserahkan pada konsumen.
PENGGUNA JASA
5W+1H/5M Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang
menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.”
(Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian). Pengguna
Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa
angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor
14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). Pengguna Jasa
(3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau
pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1
Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi). Pengguna Jasa
(4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa
angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka
12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian). Pengguna Jasa
(5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan
Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan). Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang
menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP)
Nomor 51 tahun 2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa
konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa. Dalam PP ini dijelaskan
bahwa : Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha
tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
5W+1H DALAM
PERENCANAAN MANAJEMEN
PERENCANAAN
Menurut G.R.Terry unsur manajemen ada 4: POAC. Perencanaan pengawasan merupakan
unsur manajemen. Perencanaan adalah : Keputusan untuk waktu yang akan datang,
apa yang akan dilakukan, kapan dilakukan dan siapa yang akan melakuakan. Unsur
administrasi ada 7 yaitu: - Organisasi adalah : Kumpulan orang yang saling
kerjasama dan mempunyai tujuan yang sama. - Manajemen adalah : Pengaturan
orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. - Keuangan. -
Kepimpinan adalah :Kemampuan seseorang untuk mengerakkan orang lain untuk
berkerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. - Humas. - Perbekalan.
- Tata usaha. Organisasi terbagi atas: - Statis - Dinamis. Ada suatu target
yang akan dicapai yaitu program. Di dalam suatu perencanaana ada 5 W dan 1H
yaitu:- What, where, who, when. why. 3 kegiatan yang dilakukan didalam
perencanaan yaitu: Kegiatan pokok apa yang akan dilakuakn secara langsung
dikerjakan pada pencapaian tujuan yang akan dicapai. Kegiatan yang menunjang
aktivitas yang mendukung tujuan teersebut. Kegiatan Veterial : kegiatan yang
tidak menunjang tetapi tidak sering dihindarkan yaitu: ppl dan pkl.
1. What : Apa yang
akan dilakukan atau dikerjakan. Dana sumber yang didapat. Dana apa yang akan
dihubungkan. Sdm. Sarana dan prasarana agar tercapai.
2. Where: Dimana
kita melakukan kegiatan. Berpegang kepada aspekbilitas (kemampuan untuk
menyelesaiakan diri ). Tersedianya tenaga kerja yang memenuhi berbagai
persyaratan guna menjamin kelancaran tugas.
3. When: Kapan
kita melakukan tugas. Kemampuan untuk mengelola waktu. Memilih waktu yang tepat
untuk mengisi waktu yang luang.
4. Who Menganalisis
kebutuhan tenaga kerja baik kuantitatif maupun kwlalitatif. Pola pembinaan
karier. Kebijaksanaan didalam pengolahan dan pengajian. Metode dan teknik
tentang pengadaan tenaga kerja yang akan dilaksanakan.
5. Why: Rencana
itu harus mempermudah suatu pekerjaan sehingga mudah dilaksanakan. Rencana itu
harus mempunyai rincian yang cermat. Perencanan bukan merupakan suatu tindakan
melainkan suatu proses. Suatu proses yang masih mempuyai suatu tindakan
–tindakan untuk menuju suatu tujuan. Tidak dibatasi atas startegi yang akan
dilakukan sebelum diambil suatu keputusan karena bisa saja terjadi perubahan.
Contoh: GBHN.
Kebijakasanan untuk mencapai tujuan. Manajemen konstruksi penyedia jasa
bagaimana sumber daya yang terlibat dalam proyek dapat diaplikasikan secara
tepat. Sumber daya dalam proyek konstruksi dikelompokkan dalam 5M
(manpower, material, mechines, money and method). Manajemen telah banyak
disebut sebagai “seni untuk merealisasikan pekerjaan melalui orang lain”.
Definisi ini mengandung arti bahwa para manajemen mencapai tujuan organisasi
melalui pengaturan orang lain untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang
diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaan – pekerjaan itu
sendiri.
5M Manajemen memang mempunyai pengertian lebih
luas dari pada itu, tetapi definisi tersebut memberikan kenyataan bahwa
manajemen berutama mengelola sumber daya manusia, bukan material atau
finansial. We are managing human resources. Selain manajemen mencakup
fungsi perencanaan (penetapan apa yang akan dilakukan), pengorganisasian
(perancangan dan penugasan kelompok kerja), penyusun personalia (penarikan,
seleksi, pengembangan pemberian kompensasi dan penilaian prestasi kerja),
pengarahan (motivasai, kepemimpinan, integritas, dan pengelolaan konflik) dan
pengawasan. Model 5 M Berikut adalah isi model dari 5 M : Man (Manusia)
Man atau manusia merupakan model 5 m yang merujuk pada manusia sebagai tenaga
kerja. Machines (Mesin) Machines atau mesin merujuk pada mesin sebagai
fasilitas/alat penunjang kegiatan perusahaan baik operasional maupun
nonoprasional. Money (Uang/Modal) Uang dalam hal ini adalah merujuk pada uang
sebagai modal untuk pembiayaan seluruh kegiatan perusahaan. Method
(Metode/Prosedur) Yang keempat adalah method atau prosedur yang merujuk pada
metode/prosedur sebagai panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan. Materials
(Bahan baku) Dan yang terakhir adalah material atau bahan baku yakni merujuk
pada bahan baku sebagai unsur utama untuk diolah sampai menjadi produk
akhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar